NEGARA, KOMPAS.com -- Sebanyak 31 anjing ras dengan harganya dipastikan mencapai jutaan rupiah disuntik mati oleh petugas dari Kantor Karantina Pertanian Terpadu Wilayah Kerja Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, Selasa (15/4/2014).
Puluhan anjing ras jenis pomerian, siberian husky, mini pom, dan lecy diamankan petugas karantina saat berusaha diselundupkan dari Jawa ke Bali dengan menggunakan bus umum, Jumat (11/4/2014) dini hari.
Setelah saya membaca berita tersebut
saya sedikit merasa aneh dalam hati. Mengapa secepat itu petugas karantina
melakukan tindakan suntik mati terhadap
anjing-anjing ras tersebut? Mengapa anjing-anjing tersebut bisa segera
dimusnahkan hanya karena tidak ada yang
datang mengaku sebagai pemiliknya ?
Mari kita lihat pasal-pasal mana
saja yang bisa saya sajikan untuk menelisik bagaimana kasus ini. Saya melihat
Undang-Undang yang digunakan dalil adalah :
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 1992 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN.dan juga PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2000 TENTANG KARANTINA HEWAN
Setelah saya membaca
sampai habis Undang-Undang tersebut saya menyimpulkan bahwa hewan-hewan yang WALAUPUN
TIDAK TERJANGKIT PENYAKIT, bisa dimusnahkan jika ternyata HEWAN TERSEBUT
TERMASUK DALAM KATEGORI HEWAN SELUNDUPAN.
Hal yang aneh jika
hewan yang notabene adalah makhluk hidup yang sama seperti kita punya nyawa
harus dibunuh dengan keji karena masuk kategori BARANG SLUNDUPAN
APAKAH PERLAKUAN KITA
TERHADAP HEWAN BISA DISAMAKAN DENGAN MEMPERLAKUKAN BENDA MATI?
Sudah saatnya
hewan-hewan yang dalam kasus ini merupakan korban diperlakukan lebih layak,
bukannya langsung dimusnahkan begitu saja. Revisi saja undang-undang tersebut
kalau masih merasa memiliki hati nurani. Semua makhluk hidup mempunyai nyawa
yang sangat berharga dan hanya satu.
PERTANYAAN BESAR SAYA, MENGAPA MEMUSNAHKAN HEWAN LEBIH
PENTING DARI MENJAGA KESEHATAN HEWAN ?
JIKA SELURUH HEWAN DI DUNIA INI DISELUNDUPKAN KE BALI, APAKAH SELURUH HEWAN TERSEBUT
DIMUSNAHKAN ?
BENCI LAH TERHADAP PENYAKIT, BUKAN KEPADA KORBAN PENYAKIT
